Hacker asal Jogja Penyebar Ransomware Diciduk Bareskrim Polri

2223

Hacker asal Jogja Penyebar Ransomware Diciduk Bareskrim Polri. Baru-baru ini Bareskrim Polri menangkap peretas asal Yogyakarta. Hacker berinisial BBA (21) ditangkap karena meretas server perusahaan di Amerika Serikat.

BBA ditangkap pada 18 Oktober 2019 lalu di Sleman, Yogyakarta. Modus peretasan yang dilakukan oleh tersangka adalah penyebaran ransomware.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan mengirimkan link ransomware ke karyawan dari perusahaan yang ditarget. Ketika si karyawan tersebut meng-klik link yang dikirim oleh pelaku penyebar ransomware maka system mail server perusahaan di USA yang menjadi target tersebut terenkripsi oleh Cryptolocker.

Baca Juga  Klarifikasi Rabbit Security Team Tentang Peretasan Website PUSPOMAD

BBA yang berhasil mengunci sistem korban akan memiliki kendali penuh terhadap server atau komputer tersebut. Ia bisa mencuri data data penting milik korban. Selain itu pelaku juga mengancam korban untuk mengirim sejumlah nominal melalui bitcoin dan mengancam akan menghapus data-data dalam server korbannya jika korban tak membayar. Dan korban diminta menghubungi email [email protected] setelah mengirim sejumlah tebusan ke akun wallet 17evyZL6ZvtV9uqvy79nZNbFEswuS87LBB milik pelaku.

Pelaku telah menjalankan aksinya sejak 2014. Hingga saat ini keuntungan yang didapat pelaku dari berbagai perusahaan Amerika sebesar 300 bitcoin atau jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 30 miliar. Rickynaldo juga menambahkan bahwa pelaku mempelajari seluk beluk hacking dari juga ransomware ini secara otodidak melalui internet.

Baca Juga  Situs PN Sumenep Diretas, Hacker : Jangan Permainkan Ayat Kami

Atas perbuatannya, BBA dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33; dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1); dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana 10 Tahun Penjara. (yuyudhn/linuxsec)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here