Cukup Bernyali, Hacker Usili 6 Subdomain Website Bawaslu

1305

Cukup Bernyali, Hacker Usili 6 Subdomain Website Bawaslu – Apa yang dilakukan defacer dengan kodenama Raymond7 ini cukup bernyali. Bagaimana tidak, seperti yang kita ketahui bahwa sebelumnya hacker dengan kodenama Mr.Cakil pernah ditangkap karena meretas salahsatu subdomain Bawaslu di alamat inforapat.bawaslu.go.id, kali ini Raymond7 malah “mengikuti” jejak Mr.Cakil. Tidak tanggung tanggung, dia meretas enam subdomain website Bawaslu, ditambah dua website milik Bawaslu Jabar.

Daftar subdomain yang diretas tersebut adalah:

  • http://arsip.bawaslu.go.id/lungset.php
  • http://dalevkinerja.bawaslu.go.id/lungset.php
  • http://ijab.bawaslu.go.id/lungset.php
  • http://arsip.bawaslu.go.id/lungset.php
  • http://simpeg.bawaslu.go.id/lungset.php
  • http://panwaslu-kabpangandaran.bawaslu.go.id/lungset.php
  • http://bawaslu-jabarprov.go.id/lungset.php
  • http://pongel.bawaslu-jabarprov.go.id/lungset.php

Memang pelaku tidak merusak halaman depan situs yang diretasnya, kemungkinan karena pelaku masih mengambil “jalan aman”. Namun jika realitanya sama seperti Mr.Cakil, maka besar kemungkinan dia juga akan ikut diciduk karena Mr.Cakil juga waktu itu tidak merusak halaman depan website inforapat.bawaslu.go.id.

Baca Juga  Hacker Retas Dua Subdomain Website TVRI

Tidak ada pesan khusus yang ditinggalkan, hanya pesan khas “hacker galau” berbunyi:

Hacked By Raymond7
bukan gk mau tapi pernah ngerasain sakit yang berkepanjangan

Beberapa nama juga terpampang di laman defacenya, kemungkinan adalah rekan dari pelaku.

Mr.xBarakuda – BDJ-007 – CYBERSCRY – KONSLET – Mr.Cakil – xSana – Tasik9etar

Untuk saat ini beberapa website sudah dipulihkan, namun mirror nya masih dapat kalian lihat di alamat berikut:

  • https://mirror-h.org/zone/1662315/
  • https://mirror-h.org/zone/1662314/
  • https://mirror-h.org/zone/1662313/
  • https://mirror-h.org/zone/1662312/
  • https://mirror-h.org/zone/1662311/
  • https://mirror-h.org/zone/1662310/
  • https://mirror-h.org/zone/1662309/
Baca Juga  Kakek Detektif Kembali Berulah, Website Utama Bawaslu Tumbang

Kita tidak tau apakah polisi cyber crime akan memburunya, atau mungkin tidak berhasil menangkapnya karena dia pandai menyembunyikan jejak. Yang jelas, jika sampai tertangkap pelaku terancam dijerat dengan pasal pasal 46 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 30 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 49 jo pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 50 jo pasal 22 huruf B undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. (yuyudhn/linuxsec)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here