Hacker Ditangkap, Salahkah Pemerintah ?

2427
Hacker Ditangkap, Salahkah Pemerintah ?

Hacker Ditangkap, Salahkah Pemerintah ? – Ada topik menarik yang diangkat di forum Surabaya Blackhat mengenai hacker yang ditangkap. Akhir akhir ini tentu kita tau banyak situs situs pemerintah bahkan situs non-government yang jadi sasaran aksi protes atau aksi solidaritas ketika kawan mereka tertangkap. Tepatkah tindakan tersebut? Atau salahkah pemerintah yang menangkap hacker?

Hacker Ditangkap, Salahkah Pemerintah ?

Thread di forum Surabaya Blackhat sendiri dimulai oleh username zeattacker, yang pernah juga ditangkap karena kasus peretasan situs. Menurutnya kalau dimata hukum di Indonesia, perbuatan yang dilakukan oleh seorang hacker / defacer / pentester atau apapun sebutannya. Itu perbuatan yang salah dan melanggar hukum, meskipun tujuannya benar. Hal ini sudah diatur didalam uu ite sebagai berikut :
Pasal 30

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Baca Juga  Hacker Korban Selingkuh Retas Situs Dinas Kebakaran Kota Semarang

Jadi sebagus apapun tujuannya, tetap yang kita lakukan itu adalah suatu perbuatan melanggar hukum. Memang setelah kita melakukan hal tersebut, ada kepuasan tersendiri didalam hati 😀 kita bisa menyampaikan aspirasi dengan cara kita dan dibaca oleh orang banyak, diapresiasi pula. Namun kita juga harus menyadari bahaya dan konsekuensi yang akan kita hadapi.

Dan akhir-akhir ini di facebook juga banyak gerakan solidaritas dan support untuk teman kita M2404 yang baru saja ditangkap oleh pihak berwajib. Ini bagus sekali, namun janganlah kita gunakan gerakan ini untuk menghitamkan semua website yang “gak salah apa-apa”. Dan nantinya kita juga yang akan menanggung resikonya.

Baca Juga  Perusahaan Web Hosting Bayar 1 Juta Dollar untuk Mendapatkan File yang di Enkripsi Ransomware

Di akhir postnya, dia juga menambahkan kalau dirinya juga pernah di posisi M2404 saat ini. bahkan apa yang dilakukannya beberapa waktu lalu adalah membocorkan daftar pegawai pemilik rekening di Bagian Umum Pemkot.

Namun tetap saja pada akhirnya dia harus berurusan dengan polisi karena apa yang dilakukannya melawan hukum.

Karena idealisme tidak selalu berbuah manis

Apa yang dibutuhkan oleh hacker yang ditangkap seperti M2404 adalah bantuan moral dan materiil, karena untuk berurusan dengan hukum butuh biaya tidak sedikit tentunya.

Nah bagaimana menurutmu? Setujukah dengan zeattacker? Atau ada sanggahan? Kalian boleh ikut berdiskusi melalui thread di forum Surabaya Blackhat berikut :

[DISKUSI] Hacker ditangkap, salahkah pemerintah ?

Sekian artikel kali ini dan selamat malam. (jack/lsc)

1 KOMENTAR

  1. Sangat bermanfaat bang. kalo bisa di bagian UU dikasih berapa denda dan hukuman penjara yg harus di terima oleh si defacer, nya biar jelas.

    thanks

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here